Catur

PERATURAN PERTANDINGAN

1. Sistem kejuaraan menggunakan sistem SWISS dengan 5 babak.

2. Peserta diwajibkan datang tepat waktu sebelum pertandingan berlangsung. Tidak ada toleransi waktu keterlambatan.

3. Waktu keterlambatan akan diakumulasikan pada waktu pikir peserta yang bersangkutan.

4. Peserta dan penonton DILARANG MEROKOK baik ROKOK KONVENSIONAL atau ROKOK ELEKTRIK (NGE-VAPE) di dalam arena atau area sekitar pertandingan dan akan LANGSUNG DIDISKUALIFIKASI dari turnamen.

5. Setiap pemain dan penonton diwajibkan mematikan handphone di dalam ruangan pertandingan. Apabila handphone pemain menyala pada saat pertandingan, maka pemain dapat diklaim kalah dan pemain bersangkutan dinyatakan kalah.

6. Pertandingan menggunakan peraturan Permainan FIDE terkini disesuaikan dengan Peraturan PERCASI.

7. Pertandingan menggunakan sistem waktu catur cepat 10 menit.

8. Buah catur yang telah dipegang harus secepatnya dijalankan.

9. Jika akan menata letak buah catur yang tidak sesuai dengan tempatnya pada saat pertandingan diharuskan mengucapkan “maaf” atau kata sapaan lain yang sesuai.

10. Apabila Raja lawan diancam (skak) diwajibkan memberitahu pihak lawan.

11. Tidak diperbolehkan mengulang langkah, kecuali langkah yang membuat Raja sendiri terancam (Open) maka langkah selanjutnya adalah wajib melangkahkan raja. Pengecualian bila raja yang terancam tersebut tidak memungkinkan untuk melangkah. Jenis hukuman yang diberikan oleh wasit dapat berupa peringatan, pengurangan waktu, pemain dinyatakan kalah atau didiskualifikasi dari pertandingan.

12. Sanksi bagi langkah ilegal adalah pengurangan waktu 3 menit.

13. Remis atau draw berlaku apabila terjadi proses-proses tertentu

14. Kemenangan salah satu pihak apabila terjadi proses-proses tertentu

15. Semua jalannya pertandingan diatur oleh keputusan Wasit Pertandingan.

16. Protes disesuaikan dengan ketentuan umum, yakni dengan cara mempause jam catur, mengangkat tangan, dan memanggil wasit.

17. Untuk bidak yang akan promosi, harus disiapkan buah yang akan berpromosi sebagai Pengganti bidak dan menyebutkan buah apa yang akan dipilih. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka bidak yang berpromosi tetap memiliki status sebagai bidak.

18. Promosi bidak bebas, Menteri boleh ≥ 1 di atas papan.

19. Penentuan pemegang buah Putih dan Hitam diatur oleh PANITIA.

JADWAL LOMBA

Hari, Tanggal Jam Lokasi
Sabtu, 13 September 2025
13.00 – 16.30
SGFP