Tata Tertib

PESERTA MOB 2025 WAJIB

1. Mengikuti seluruh tata tertib yang telah ditetapkan panitia MOB 2025.

2. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan MOB 2025 yang terdiri dari kegiatan Pra-MOB, MOB UBAYA, Rector Cup, dan Malam Akrab Maharu (MAM) secara penuh dan aktif.

3. Mengikuti arahan panitia MOB 2025 dan menyelesaikan setiap tugas yang diberikan dengan baik dan benar.

4. Hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum rangkaian acara berlangsung dan wajib berada di tempat acara ketika dilakukan presensi oleh Mahasiswa Pendamping. Mahasiswa yang hadir setelah rangkaian acara dimulai tetap diperkenankan mengikuti rangkaian acara dengan diberikan pengurangan poin sesuai ketentuan pelanggaran.

5. Menggunakan atribut wajib (pakaian, sepatu, dan name tag) sesuai dengan ketentuan MOB 2025.

6. Membawa botol minum pribadi (bukan botol kemasan air mineral) yang dapat diisi ulang pada titik-titik air yang tersebar di lingkungan kampus Universitas Surabaya.

7. Membawa bekal makan siang (bukan kemasan makanan sekali pakai) sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta, karena selama acara berlangsung tidak diperkenankan untuk membeli makanan dan minuman, kecuali pada saat bazar.

8. Bertutur kata menggunakan Bahasa Indonesia selama kegiatan MOB 2025.

9. Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan serta fasilitas kampus.

10. Bersikap sopan terhadap sesama peserta MOB 2025, Panitia MOB 2025, dan/atau seluruh civitas akademika Universitas Surabaya.

11. Mengajukan izin ketika akan meninggalkan dan/atau tidak menghadiri acara, membawa dan/atau mengkonsumsi barang tertentu, dan sebab-sebab lainnya yang berakibat pada ketidakhadiran acara dilengkapi bukti yang jelas dan logis dengan prosedur izin sesuai dengan SOP Perizinan.

12. Memiliki rambut berwarna gelap.

13. Memarkir kendaraan yang dibawa ke area kampus Universitas Surabaya di Parkiran S1.

ATRIBUT DAN PERLENGKAPAN WAJIB PESERTA MOB 2025

1. Membawa 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 3x4 (foto portrait kepala hingga dada secara formal dan resmi) berwarna (background satu warna, polos) serta lem pada saat Pra-MOB. Ditempelkan di name tag peserta sebagaimana dimaksud pada ketentuan Atribut dan Perlengkapan Wajib angka 2.

2. Membawa name tag yang sudah diberikan oleh panitia MOB 2025.

3. Membawa notes dan alat tulis selama kegiatan MOB 2025 berlangsung.

4. Membawa alat komunikasi (gadget) dilengkapi dengan kuota data.

5. Menggunakan kelengkapan atribut universitas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Selama pelaksanaan Pra-MOB (23 Agustus 2025):

1) Seluruh peserta MOB 2025 WAJIB menggunakan:
- Atasan kemeja lengan panjang (dominan warna putih);
- Bawahan celana panjang kain hitam (bukan jeans/ ripped jeans/ legging/ jegging/ jogger/dsb) atau rok kain hitam;
- Kaos kaki dominan warna putih dan panjangnya di atas mata kaki;
- Sepatu dominan gelap;
- Jas almamater, dan tas Universitas Surabaya.

2) Bagi peserta wanita yang mengenakan rok, WAJIB memiliki panjang minimal di bawah lutut.

3) Bagi peserta yang berhijab, WAJIB mengenakan hijab berwarna putih.

b. Selama pelaksanaan MOB (25–27 Agustus 2025):

Senin, 25 Agustus 2025

1) Seluruh peserta MOB 2025 WAJIB menggunakan:
- Atasan kemeja lengan panjang (dominan warna putih);
- Bawahan celana panjang kain hitam (bukan jeans/ ripped jeans/ legging/ jegging/ jogger/dsb) atau rok kain hitam;
- Kaos kaki dominan warna putih dan panjangnya di atas mata kaki;
- Sepatu dominan hitam;
- Jas almamater, muts, dan tas Universitas Surabaya.

2) Bagi peserta wanita yang mengenakan rok, WAJIB memiliki panjang minimal di bawah lutut.

3) Bagi peserta yang berhijab, WAJIB mengenakan hijab berwarna putih.

Selasa, 26 Agustus 2025

1) Seluruh peserta MOB 2025 WAJIB menggunakan:
- Atasan kaos hijau;
- Bawahan celana panjang training hitam (bukan jeans/ ripped jeans/ legging/ jegging/ jogger/dsb);
- Kaos kaki dominan warna putih dan panjang di atas mata kaki;

2) Bagi peserta yang berhijab, WAJIB mengenakan hijab berwarna hitam.

3) Sepatu yang nyaman. Dilarang menggunakan sepatu hak tinggi ataupun sepatu pantofel.

Rabu, 27 Agustus 2025

1) Seluruh peserta MOB 2025 WAJIB menggunakan:
- Atasan berkerah sesuai dengan warna fakultas masing-masing;
- Bawahan celana panjang kain hitam (bukan jeans/ ripped jeans/ legging/ jegging/ jogger/dsb) atau rok kain hitam;
- Kaos kaki dominan warna putih dan panjang di atas mata kaki;
- Sepatu dominan gelap (wajib sneakers);
- Membawa topi dengan model topi bisbol.
- Jas almamater, muts, dan tas Universitas Surabaya.

2) Bagi peserta wanita yang mengenakan rok, WAJIB memiliki panjang minimal di bawah lutut pada saat duduk;

3) Bagi peserta yang berhijab, WAJIB mengenakan hijab berwarna hitam.

c. Rector Cup (6, 12, 13, 19, 20 September 2025):

1) Seluruh peserta MOB 2025 WAJIB menggunakan:
- Atasan berkerah sesuai warna kontingen;
- Bawahan celana panjang hitam (boleh jeans, akan tetapi bukan ripped jeans/ legging/ jegging/ jogger/dsb) atau rok hitam;
- Sepatu dan kaos kaki warna bebas.

2) Bagi peserta wanita yang mengenakan rok, WAJIB memiliki panjang minimal di bawah lutut pada saat duduk.
3) Bagi peserta yang berhijab, dapat menyesuaikan motif/warna secara bebas.
4) Bagi peserta yang bertanding, diperkenankan membawa pakaian ganti sesuai dengan kelengkapan dan peraturan pertandingan.

d. Malam Akrab Maharu (20 September 2025):

1) Seluruh peserta MOB 2025 WAJIB menggunakan:
- Memakai baju berkerah dengan warna earth tone (cokelat, krem, hijau zaitun, abu-abu, terracotta, kuning tua, tan, sage green, burnt sienna, khaki);
- Bawahan celana panjang hitam (boleh jeans, akan tetapi bukan ripped jeans/ legging/ jegging/ jogger/dsb) atau rok hitam;
- Sepatu dan kaos kaki warna bebas.

2) Bagi peserta wanita yang mengenakan rok, WAJIB memiliki panjang minimal di bawah lutut pada saat duduk.

3) Bagi peserta yang berhijab, dapat menyesuaikan motif/warna secara bebas.

6. Bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2025 Peserta MOB 2025 yang belum memperoleh atribut Universitas Surabaya, WAJIB mengenakan seluruh kelengkapan sebagaimana diatur pada angka 5 (lima) (kecuali ketentuan atribut Universitas Surabaya).

PESERTA MOB 2025 DILARANG

1. Terlambat datang pada seluruh rangkaian MOB tahun 2025, mencakup Pra-MOB, MOB UBAYA, dan Rector Cup, tanpa seizin Sie Evaluasi.

2. Mengenakan atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan Atribut dan Perlengkapan Wajib Peserta MOB 2025.

3. Membawa botol air mineral dengan kemasan plastik sekali pakai.

4. Membawa rokok dan/atau merokok (baik rokok konvensional maupun elektrik) di seluruh lingkungan kampus Universitas Surabaya, serta hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas merokok diantaranya pada: pod, liquid rokok elektrik, asbak, dan korek api dalam bentuk apapun.

5. Membuang sampah tidak pada tempatnya di seluruh lingkungan kampus Universitas Surabaya.

6. Menggunakan perhiasan, selain aksesoris wajib keagamaan (misalnya, gelang Tridatu) dan anting, selama kegiatan MOB 2025. Peserta diharapkan dapat meninggalkan barang-barang berharga yang tidak berhubungan dan/atau digunakan selama kegiatan MOB 2025 di rumah dan tidak dibawa ke area kampus Universitas Surabaya. Dalam hal terjadi kehilangan atas barang-barang tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi peserta dan tidak ada bantuan yang akan diberikan oleh tim panitia.

7. Membawa kosmetik, parfum, gel rambut, cermin, aksesoris rambut, sisir ataupun alat make-up dalam bentuk apapun. Peserta hanya diizinkan membawa skincare sebagai berikut: sunscreen, sunblock, dan lip balm (tidak berwarna). Peserta hanya diizinkan untuk membawa aksesoris rambut berupa karet rambut. Apabila peserta memiliki penyakit kulit dan memerlukan skincare di luar sebagaimana disebutkan, dapat memperoleh izin dengan menyertakan surat dokter berkenaan dengan penyakit yang diderita dan medikasi yang diperlukan, kepada Mahasiswa Pendamping masing-masing.

8. Membawa dan/atau menggunakan payung, kipas elektrik, dan kipas tangan. Peserta diperbolehkan membawa dan/atau menggunakan topi bisbol dan muts Universitas Surabaya untuk melindungi diri dari panas matahari.

9. Membawa segala bentuk mainan.

10. Berkata-kata kasar ataupun mengumpat.

11. Berperilaku tidak senonoh.

12. Membeli barang apapun selama acara berlangsung kecuali saat bazar.

13. Makan di luar jam istirahat / waktu yang diperkenankan oleh Panitia MOB 2025.

14. Menggunakan gadget selama sesi yang telah ditentukan oleh Panitia MOB 2025.

15. Peserta dilarang membawa dan/atau menggunakan benda tajam (termasuk namun tidak terbatas pada silet, gunting, cutter, pisau, dan pemotong kuku), senjata api, narkotika, obat terlarang, minuman keras, hewan hidup, serta barang lain yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

16. Melakukan segala tindakan, baik secara lisan maupun tulisan, yang memicu pertentangan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

17. Melakukan tindakan atau perilaku lainnya yang mengganggu kegiatan MOB 2025.

18. Meninggalkan area kampus Universitas Surabaya selama kegiatan MOB 2025 berlangsung tanpa seizin Koordinator Sie Evaluasi yang diketahui oleh Badan Pengurus Harian (BPH) MOB 2025, kecuali pada acara Trash Treck. Selain acara tersebut, perizinan meninggalkan area kampus Universitas Surabaya dapat dilakukan dengan menghubungi Mahasiswa Pendamping.

19. Melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun (verbal dan non-verbal) kepada sesama peserta MOB 2025, Panitia MOB 2025, dan/atau seluruh civitas akademika Universitas Surabaya.

20. Merusak sarana dan prasarana di lingkungan kampus Universitas Surabaya.

21. Melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam area kampus setelah pukul 17.00 WIB pada tanggal 23 Agustus 2025, tanggal 25-26 Agustus 2025, kecuali telah memperoleh izin sesuai prosedur yang telah ditentukan.

22. Warna rambut berwarna terang.

23. Jika terdapat pelanggaran pada poin-poin di atas, maka Panitia MOB 2025 yang bertanggung jawab, berhak untuk melakukan tindak lanjut (termasuk penyitaan barang, pemberian sanksi poin, dan lain-lain) sesuai dengan jenis pelanggaran dan kebijakan yang berlaku.